No.
|
Uraian
|
Keberadaan
|
Keterangan
|
|
Ada
|
Tidak
|
|||
1
|
Pelayanan
Kependudukan
|
v
|
||
2
|
Pemakaman
|
v
|
||
3
|
Perijinan
|
v
|
||
4
|
Pasar
Tradisional
|
v
|
||
5
|
Ketentraman
dan Tibum
|
v
|
||
1. Pelayanan kependudukan dilaksanakan
setiap hari kerja kadang kala ada juga penduduk yang datang pada sore atau
malam hari. Hal ini bisa dimaklumi karena mayoritas penduduk adalah petani atau
bueuh tani sehingga kesibukan bekerja seharian. Pemahaman mengenai jam kerja
kantor masih kurang.
Balai Desa Tambirejo
2. Ada 2 (dua) lokasi pemakaman di Desa
Tambirejo. Tidak ada tim khusus yang menangani hal ini. Prosesi pemakaman
dipimpin oleh ulama setempat dan dilaksanakan secara gotong royong oleh warga.
3. Perijinan diantaranya adalah ijin keramaian dan ijin tinggal
4. Ijin keramaian diwajibkan bagi kegiatan
yang bisa mendatangkan massa dalam jumlah banyak. Misalnya hiburan rakyat,
ketoprak dan orkes. Ijin ini selain ke pemerintah Desa juga diteruskan ke
MUSPIKA.
5. Ijin tinggal diberlakukan kepada warga
asing yang bertamu lebih dari 24 jam atau menginap terutama jika bukan keluarga
dekat dengan warga setempat.
6. Pasar tradisional ada, warga biasa
datang ke pasar tradisional yang ada di Desa Tambirejo, yang sudah dibangun representative
dengan anggaran 1 Milyar di tahun 2009 dengan dana APBN. Satuan Linmas memiliki anggota sebanyak
30 personel aktif dan siap sewaktu-waktu jika ada kegiatan yang bersifat local atau
skala kecil. Untuk pengamanan skala sedang dan besar linmas dibantu dari POLSEK
dan KORAMIL.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar